Tabungan

Tabungan

Manfaat Menabung di PT BPR Pare Artorejo
  • Suku bunga tabungan lebih kompetitif dan menarik (4 % per tahun)
  • Bebas biaya Administrasi Bulanan.
  • Saldo minimum rendah dan setoran selanjutnya tidak dibatasi
  • Tabungan di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Penyetoran Tabungan 
  1. Setoran Awal / Pembuka rekening tabungan sebesar Rp 10.000 atau sebesar yang akan ditetapkan kemudian
  2. Setoran selanjutnya sekurang kurang nya Rp. 5000
  3. Penyetoran Tunai dapat dilakukan selama kas dibuka pada jam kerja 
  4. penyetoran dapat dilakukan dalam bentuk tunai,pemindah bukuan , Cheque atau Giro bank lain.
Penarikan Tabungan 
  1. Penarikan tunai dapat dilakukan selama kas dibuka selama jam kerja
  2. Penarikan tabungan harus menunjukan buku tabungan disertai dengan tanda bukti diri berupa KTP atau SIM
  3. Bank akan melakukan pembayran apabila tanda tangan penabung sesuai dengan contoh terakhir yang ada pada Bank , Apabila ada perubahan tandatangan dan alamat maka penabung harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank 
  4. Penarikan tabungan tidak dibatasi Sepanjang saldo tabungan mencukupi
  5. Saldo minimal yang harus disisakan adalah sebesar Rp 5000
Bunga Tabungan 
  1. Setiap bulan saldo tabungan akan diberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo harian , dan akan ditambahkan ke rekening tabungan pada bulan yang sama
  2. Bunga yang diperoleh akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  3. Besarnya suku bunga tabungan ditentukan oleh Bank dan dapat berubah sewaktu waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah.
Biaya Administrasi
  1. Biaya Administrasi dikenakan kepada nasabah yang tidak aktif/pasif selama satu terhitung sejak transaksi terakhir
  2. Besarnya biaya administrasi dikenakan sebesar Rp 1.500 per bulan
  3. Pengenaan biaya administrasi akan dihentikan apabila apabila nasabah kemudian melakukan transaksi
  4. Pengenaan biaya administrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dahulu kepada nasabah dan dengan ini nasbah melepas keberatannya  terhadap ketentuan dari Bank tersebut.
Penutupan Rekening 
  1. Penabung berhak setiap saat menutup rekening tabungan 
  2. Penutupan rekening tabungan atas permintaan nasabah sebelum saldo tabungan mengendap selama 1 (Satu) bulan sejak setoran awal tidak diperhitungkan (diberikan) bunga
  3. Tabungan akan ditutup oleh Bank tanpa pemberitahuan, apabila saldo tabungan tercatat dibawah saldo minimum 
  4. Penutupan Rekening tabungan atas permintaan nasabah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 5000 atau sesuai dengan ketentuan bank
 
 
 
 
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Pusat PT. BPR Pare Artorejo, Telp 0354-398855
Apa itu Tabungan

Pengertian Tabungan

Tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu. Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi informasi seluruh transaksi yang Anda lakukan.

Perlu diketahui bahwa ketika Anda menabung di bank, Anda akan mendapatkan bunga yang besarnya ditentukan oleh masing-masing bank. Umumnya, bunga tabungan lebih kecil dibandingkan investasi seperti deposito.

Apa untungnya menabung di bank?

Aman, karena uang disimpan dengan aman di bank, tidak mudah dicuri maupun tercecer.
Terjamin, karena tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
Berkembang, karena bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
Hemat, karena kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.

Apa yang harus dipenuhi nasabah?

Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang ditentukan bank.
Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang diperlukan.
Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.

Tips bijak memanfaatkan tabungan di bank :
– Pilih bank yang memberikan layanan sesuai dengan kebutuhan Anda
– Pastikan tabungan Anda memenuhi syarat untuk dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), salah satunya
adalah dengan memastikan besaran bunga sesuai dengan ketentuan penjaminan oleh LPS.
– Baca dan perhatikan ketentuan produk tabungan yang akan Anda pilih.
– Sisihkan uang yang baru Anda terima di tabungan (seperti gaji, uang saku, dsb.)
– Lakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan pengeluaran Anda.